SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Baca: Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara.

Ratu Atut dinilai terbukti dan meyakinkan bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu terkait sengketa Pilkada Lebak Banten.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar,” kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014) seperti dikutip Metro TV.

Selain pidana penjara, Ratu Atut juga diganjar dengan pidana denda. Atut diharuskan membayar denda senilai Rp200 juta. “Denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 5 bulan,” ujar Matheu.

Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Ratu Atut dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten, yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai terpidana.

Sebelumnya, Ratu Atut sendiri dikabarkan akan dijatuhkan vonis maksimal oleh Majelis Hakim Tipikor atas perbuatan yang telah dilakukannya. “Mengenai putusan, beliau pasrah dan hanya bisa berdoa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tukas Sukatma.

Sebelumnya, Ratu Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Ratu Atut diduga melakukan penyuapan Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1990 jo UU N. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya