SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar,? Ade Komaruddin, dijadwalkan diperiksa KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Ade, KPK juga akan memanggil Dadang Supena selaku unsur swasta sebagai saksi untuk perkara yang sama. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AH [Amir Hamzah],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut, KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya