SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Zainal Mutaqin, dijadwalkan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Zainal Mutaqin akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, untuk tersangka Amir Hamzah (AH). Selain Zainal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai swasta Siti Halimah alias Lim sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya