SOLOPOS.COM - TOPENG RATU ATUT : Ratu Atut Jadi Woman of The Year

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 13 Februari 2014.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pemeriksaan Nasrullah dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes. Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya