SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Yuliani Mahmudah, 46, pihak yang kalah di tingkat banding dalam perkara sengketa dengan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Bintang Jaya, berencana mengajukan upaya kasasi. Warga Gondang RT 003/RW 002, Manahan, Banjarsari, Solo itu menilai keadilan tidak berpihak kepada rakyat kecil seperti dia.

Yuliani saat ditemui Solopos.com di sekitar Mapolresta Solo, Kamis (9/5/2013), menyatakan tidak terima dengan putusan banding dari PN Solo, Rabu (8/5/2013) lalu. Ia mengaku berencana mengajukan upaya hukum kasasi untuk mencari keadilan. Dinilainya, putusan banding yang mengabulkan permohonan banding Kospin Bintang Jaya janggal. Menurut Yuliani, hakim tidak sepenuhnya memperhatikan bukti-bukti yang ia ajukan.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Seperti diketahui, dengan dikabulkannya banding dari Kospin Bintang Jaya berarti kredit yang diajukan di koperasi yang beralamat di Jl Kolonel Sutarto No 86, Jebres, Solo itu atas nama Sri Sukarni dengan nilai kredit Rp7,5 juta. Menurut Yuliani, Sukarni adalah orangtuanya yang telah meninggal dunia 2011 silam.

“Mana mungkin orang yang sudah meninggal dunia bisa mengajukan kredit. Bukti surat kematian ibu saya, surat angsuran dan perjanjian kredit sudah saya berikan kepada hakim. Tapi hakim sepertinya tidak memperhatikannya,” kata Yuliani.

Lebih lanjut dikatakannya, ia merasa dizalimi oleh hukum yang tidak berpihak kepada orang kecil seperti dia. Ia mengaku akan mengejar di mana pun keadilan itu berada, hingga menemukan keadilan tersebut.

Sengketa kedua belah pihak bermula ketika Yuliani mengajukan kredit Rp1,5 juta, 24 Juli 2012 lalu dengan batas waktu setahun. Koperasi meminta jaminan sertifikat tanah. Yuliani melunasi kredit empat bulan setelah mengajukan kredit dengan harapan bisa mengambil jaminan yang telah dijaminkan.

Namun, pimpinan koperasi mengatakan Yuliani tidak dapat mengambil jaminan karena dianggap belum melunasi kredit. Menurut pimpinan koperasi, nilai kredit yang diajukan sebesar Rp7,5 juta. Adapun pihak yang mengajukan kredit adalah Sri Sukarni, bukan Yuliani.

Yuliani menganggap Kospin telah merekayasa dokumen pengajuan kredit dan menggelembungkan nilai kredit. Tak terima dengan hal itu Yuliani mengadu ke BPSK. Hingga akhirnya BPSK memutus perkara sengketa itu, Jumat (8/3/2013), dengan memenangkan Yuliani. Pihak koperasi keberatan atas putusan itu hingga menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya