SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, JAKARTA — Orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ikhlas jika Bharada Richard Eliezer kembali ke institusi Polri setelah menjalani pidananya.

Ayahanda Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan penarikan Bharada Elizer yang merupakan penembak Yosua itu kepada institusi Polri meskipun keluarga besar sempat berkeberatan.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (18/2/2023).

Senada dengan suaminya, Rosti Simanjuntak juga tidak mempersoalkan kembalinya Bharada Eliezer ke kepolisian.

Pertimbangan keluarga merestui Bharada Eliezer dijelaskan oleh penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal itu saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto di Bareskrim pada Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan pihak keluarga dan penasihat hukum meminta supaya Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.

“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasihat hukum,” kata Kamaruddin.

Di mata keluarga, kata Kamaruddin, Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi, setelah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

Kamaruddin mengaku, pihaknya turut mendorong penasihat hukum Bharada Eliezer agar menjadikan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” kata Kamaruddin.

Dengan keikhlasan keluarga menerima putusan majelis hakim yang memvonis Eliezer satu tahun enam bulan, dan memberikan kesempatan untuk bisa berprestasi lagi di kepolisian.

Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.

Kamaruddin mengungkapkan, keputusan ini tidaklah mudah diterima oleh keluarga. Beberapa tante dari Brigadir Yosua keberatan dengan keputusan tersebut.

Tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia.

“Sempat ada keluarga khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tapi saya memberikan pengertian. Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara kick off meeting Pancasila di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim turut menjadi catatannya.

Begitu pula dengan harapan masyarakat menjadi pertimbangan pihaknya dalam melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer.

“Ya peluang (kembali) itu ada,” kata Sigit.

Sigit telah meminta tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya