SOLOPOS.COM - Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi (kiri) dan Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, dalam jumpa pers di Jaten, Karanganyar, Sabtu (8/4/2023). Keduanya diberhentikan sebagai dosen dan gelar profesor dicabut Kemendikbudristek dan menjadi tenaga pelaksana administrasi. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO–Seusai menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA).

Namun, karena permasalahan proses pemilihan rektor, akhirya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) membekukan kelembagaan MWA UNS Solo.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dilansir dari laman mwa.uns.ac.id, Kamis (13/7/2023), profil MWA UNS ini yakni badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas seneidir.

Dalam laman itu, profil MWA UNS merupakan sebagai organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik di UNS Solo.

Dalam keanggotaannya sebelum dibekukan, sebagai Ketua Menteri Agraria Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Hasan Fauzi, dan Sekretaris Tri Atmojo Kusmayadi. Dari ketiganya, Hadi Tjahjanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua saat sebelum terjadinya kisruh dalam proses pemilihan rektor UNS.

Sedangkan, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi mendapat surat keputusan dari Kemendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan SK Kemendikbudristek No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang pemberhentian menjadi dosen dan pencabutan guru besar (profesor).

Dari profil MWA UNS itu, selain dari wakil pemerintah, juga ada wakil dosen/karyawan, wakil mahasiswa, dan sejumlah pihak yang masuk jajaran anggotan MWA UNS.

Sejumlah profil anggota MWA UNS seperti dikutip dari mwa.uns.ac.id, di antaranya Gunawan Sulistyo, Charmaida Tjokrosuwarno, Soeprayitno, Istadiyantha, Mahendra Wijaya, Yusep Muslih Purwana, Wiedy Murtini, Eny Lestari, Budi Harto, Muhammad Sholihin, dan Muhammad Zainal Arifin.

Sementara, menanggapi pemberhentian sebagai dosen dan pencabutan guru besar, Hasan Fauzi mempertanyakan pemberhentian sebagai dosen dan pencabutan guru besar yang ditujukan kepadanya dan Eks Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Tri Atmojo.

“Faktanya tidak begitu, SK-nya tidak ada pemberhentian dosen. Lagi pula apa kesalahan kami, baik saya dan Prof Tri. Secara akademik kami tidak ada masalah, tidak cacat, bahkan baik. Apa hubungan masalah Pilrek dengan masalah SK kami,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (11/7/2023).

Lebih lanjut, dia bakal membawa personal ini ke ranah hukum. Namun ketika dimintai keterangan terkait langkah hukum bakal dibawa kemana, pihaknya belum bisa menjelaskan.

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo merupakan ketua dan wakil ketua Majelis Wali Amanat atau MWA UNS Solo. Lembaga itu turut menyelenggarakan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028. Eks Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi UNS Solo, Sajidan menjadi rektor terpilih saat itu.

Namun selang beberapa waktu, setelah Sajidan terpilih, profil MWA UNS Solo ini kemudian dibekukan oleh Kemendikbudristek melalui Peraturan Menteri No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Seperti disebut dalam SK Kemendikbudristek, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo disebut menyalahgunakan wewenang. Meski tidak spesifik menyebut pemilihan rektor (pileg), namun dia membantah hal tersebut.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri [untuk] melaporkan tentang hasil Pilrek. Lalu menyampaikan yang terjadi di UNS, dan mengusulkan solusi kepada pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (12/7/2023).

Dia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang selama dirinya dan Tri Atmojo menjalankan amanah ketika masih di MWA UNS Solo. Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai tugas dan wewenang yang berlaku.

“Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjalankan Ketua P3CR [Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor], juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya