SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M. Manurung membacakan nota tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/4/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Solopos.com, MEDAN — Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Asahan, Sumatra Utara, Zulfikar, diduga berbuat tidak terpuji mengkorupsi uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 senilai lebih dari Rp900 juta.

Setelah sempat buron empat tahun, Zulfikar kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dituntut 7,5 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menyebut terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Unsur yang terpenuhi, yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/4/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya