SOLOPOS.COM - Aksi mengingatkan agar tak salah pilih pimpinan KPK di CFD Kota Solo, Minggu (24/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Seleksi Pimpinan KPK dilaksanakan oleh pansel bentukan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil di masa lalu Pimpinan KPK periode mendatang.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan pihaknya telah menemui Kapolri untuk membahas tantangan yang mungkin dihadapi pimpinan KPK periode mendatang.

Salah satu fokus pembahasannya adalah upaya mengurangi jeratan hukum yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saat itu Kapolri sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil yang terjadi di masa lalu, paling tidak selama pimpinan KPK periode mendatang menjabat,” katanya di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Betti menuturkan upaya tersebut bertujuan agar proses pencegahan dan penindakan korupsi tidak terganggu dengan kasus hukum yang menjerat pimpinannya.

Pasalnya, pimpinan KPK periode sebelumnya selalu dijerat dengan persoalan hukum oleh Polri.

Menurut dia, Pansel Calon Pimpinan KPK akan memilih calon yang memiliki kesalahan paling sedikit, untuk mencegah kriminalisasi.

Dalam proses tersebut, Pansel juga melibatkan Polri untuk menelusuri rekam jejak orang-orang yang masuk ke dalam daftar pendek calon pimpinan KPK.

“Sebenarnya sebuah kasus memiliki masa kedaluwarsa sesuai Undang-Undang, sedangkan upaya lain untuk mencegah kriminalisasi masih kami cari jalan keluarnya,” ujar dia.

Mantan anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan harus ada Undang-Undang (UU) yang dapat mencegah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerjanya.

“Kalau misalnya persoalan dokumen, kekeliruan dokumen yang remeh-temeh, kemudian itu dijadikan alat untuk menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka, terlalu mahal itu prosesnya,” kata dia.

Imam menuturkan UU tersebut harus mengatur dan membatasi tindak kriminal apa saja yang dapat langsung menjerat pimpinan KPK. Selama ini pimpinan KPK kerap dijadikan tersangka atas kasus hukum ringan yang dilakukannya sebelum menjabat sebagai komisioner lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya