SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Seleksi pimpinan KPK dibuka 5-24 Juni 2015.

Solopos.com, JAKARTA – Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK telah mengumumkan pendaftaran bagi WNI yang ingin menjadi komisioner KPK. Pendaftaran dilayani 5-24 Juni 2015.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kita harapkan dari sekarang sampai 5 Juni, untuk persiapan dokumen-dokumen yang diminta,” kata juru bicara Pansel KPK Betti S. Alisjahbana di Kantor Setneg, Senin (26/5/2015).

Pendaftaran, lanjut Betti bisa langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Gedung I Sekretariat Negara atau dikirim lewat pos dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung I lantai 2 Jl. Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110. Atau lewat email panselkpk2015@setneg.go.id. Untuk lebih lengkap berikut formulirnya bisa dilihat di laman Sekretariat Negara www.setneg.go.id.

Berikut syarat menjadi calon pimpinan KPK :

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4×6;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
1) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3) Melaporkan harta kekayaannya.

Format a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id, pendaftaran ini tak dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya