SOLOPOS.COM - Abraham Samad (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak apabila Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (kepres) ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengisi satu jabatan pimpinan KPK melalui penunjukkan langsung.

“Kami tegaskan, kami akan menolak diterbitkannya perppu/perpres oleh pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau karena sifat penunjukkan itu berbahaya,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014), seperti dikutip dari Antara.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Abraham Samad mengatakan perppu tidak diperlukan karena situasi dan kondisi KPK bukan dalam keadaan genting. Dia menjelaskan KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan. Sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan yang tetap bisa berjalan kendati hanya di pimpin oleh satu orang.

“Namun demikian, perlu saya sampaikan kalau ada pendapat dan wacana kalau empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan, sama sekali tidak benar. Empat pimpinan tidak jadi masalah karena KPK bisa bekerja secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Abraham Samad, undang-undang tidak menyebutkan bahwa segala keputusan tidak boleh diambil oleh empat pimpinan. Selain itu menurut dia, selama ini tradisi di KPK tidak pernah mengambil suatu keputusan melalui pemungutan suara, namun melalui musyawarah.

“Jadi kalau ada yang mengatakan empat orang [pimpinan KPK] mengalami masalah hukum, berarti orang tersebut tidak mengerti masalah hukum. Karena dengan empat pimpinan, kami bisa bekerja,” ujarnya.

Menurut dia, KPK tidak dalam posisi menolak atau menerima dua calon pimpinan yang sudah didapatkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Karena itu menurut dia, KPK mempersilakan Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK itu, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

“Siapapun yang terpilih antara Pak Busyro dan Pak Arya kami tegaskan kami bisa bekerja sama,” katanya. Seperti diketahui, masa jabatan salah satu pimpinan KPK, yakni Busryo Muqqodas, akan berakhir pada 10 Desember 2014.

Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata dan Busyro kepada Presiden pada Kamis (16/10/2014) lalu. Keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi posisi pimpinan KPK.

Komisi III DPR dijadwalkan akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kedua nama itu pada Rabu (3/12/2014) mendatang. Sebelum itu, pada Senin (1/12/2014), Komisi III DPR akan meminta pendapat dari KPK dan Pansel Calon Pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya