SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pendaftaran seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selama tujuh hari dari sebelumnya ditutup Rabu (22/10/2014) menjadi Jumat (31/10/2014).

“Diperpanjang sampai 31 Oktober 2014, tujuh hari kerja, karena menurut pansel [panitia seleksi], kok masih minim [peserta],” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Menurut Ridwan, perpanjangan waktu pendaftaran ini agar banyak peserta seleksi calon hakim konstitusi yang kembali mendaftar.

Dia juga mengatakan panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi baru menerima tujuh pendaftar.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi, Hakim Tinggi PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan M.P. Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M. Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.

Ridwan mengatakan setelah lulus tes administrasi, para calon hakim konstitusi ini akan menjalani beberapa tes tertulis, pembuatan makalah, wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.

Ridwan mengungkapkan pimpinan MA nantinya akan menetapkan dua calon hakim konstitusi yang akan diajukan ke MK.

Hakim konstitusi usulan MA ada dua lowongan karena Hakim Konstitusi Muhammad Alim pensiun dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa tugasnya (2010-2015). Fadlil masih bisa mendaftarkan kembali untuk periode 2015-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya