Solopos.com, SURABAYA — Selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan atas dugaan menjual tas merek Hermes palsu seharga Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus Hermes Palsu Medina Zein dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
“Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/10/2022) petang.
Pelapor yang menjadi korban perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati.
Baca Juga: Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Medina Zein Ditunda
Warga Graha Family Surabaya itu pada 28 Juli 2021 menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial WhatsApp yang dikirim Medina Zein.
Ia lantas memborong sebanyak sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar.
Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk dari Medina Zein itu palsu.
Baca Juga: Tak Tega Medina Zein Dipenjara, Marissya Icha Pernah Tawarkan Mediasi
Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.
Sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.
Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ini Transformasi Medina Zein yang Kini Mendekam di Polda Metro Jaya
“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ucapnya.