SOLOPOS.COM - Logo Youtube (Dok/JIBI)

Selebgram akan dikenai pajak untuk menambah pendapatan negara.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana menarik pajak bagi para pengguna akun media sosial atau para selebgram yang menjual, dan mempromosikan produk di media sosial.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Beberapa media yang termasuk adalah Instagram, Facebook dan lainnya, termasuk Youtube. Menanggapi rencana tersebut, Youtuber Bayu Skak mengatakan tidak keberatan dengan adanya peraturan tersebut.

“Pendapatan dari Youtube bukan main-main sebenarnya, karena yang kita lihat semuanya sudah bisa hidup dari Youtube. Jadi tidak masalah jika pemerintah mewajibkan harus bayar pajak. Saya sendiri dari 2013 sudah bayar pajak,” ungkap Bayu yang ditemui di sela-sela acara Youtube Fanfest di Jakarta, Jumat (21/10/2016), seperti dikabarkan Okezone.

Hal senada juga diungkapkan Cameo Project. Menurut mereka jika pemerintah memberikan penjelasan terlebih dahulu, Selebgram atau Youtuber lainnya pasti akan mau memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

“Karena bersifat PT, jadi kami sudah pasti bayar pajak. Tapi secara keseluruhan itu bukan sesuatu yang bermasalah karena hanya berdasarkan ketidaktahuan. Jika sudah dijelaskan semua pasti mau bayar pajak,” ungkap Cameo Project.

Sementara itu sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pemungutan pajak ini tidak jauh berbeda dengan pungutan pajak bagi pengusaha lainnya. Tarif pajak yang dikenakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai pajak penghasilan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya