SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media massa pada Selasa (3/11/2009) pekan depan. KPK pun meminta waktu untuk berembuk.

“Kami perintahkan kepada pihak terkait (KPK) untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media masa pada Selasa pagi, minggu depan sudah bisa diserahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukti Fajar, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Menanggapi permintaan itu, perwakilan pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, mengatakan KPK tidak akan meminta waktu lama.

“Jadi kami hanya minta berembuk berlima pimpinan KPK terkait masalah ini. Jadi kami mohon pertimbangannya,” kata Mas Achmad.

“Ini sudah menjadi perintah MK untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media massa,” timpal Mukti.

Kuasa Hukum KPK, Bambang Widjajanto, mengatakan kuasa hukum Chandra dan Bibit tidak memiliki bukti rekaman. Mereka butuh waktu untuk mencari informasi tentang transkip asli dan rekaman tersebut.

“Itu kan jawabannya sederhana dari KPK ya atau tidak untuk menyerahkan bukti rekaman itu, karena itu sangat penting karena kami tidak punya bukti rekaman,” kata Bambang.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya