SOLOPOS.COM - Ilustrasi diskotik (google.img)

Ilustrasi diskotik (google.img)

PADANG- Pemerintah Kota Padang melarang aktivitas tempat-tempat hiburan malam beroperasi seminggu menjelang, selama, dan seminggu setelah bulan suci Ramadan 1433 Hijriyah.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Jadi selama bulan Puasa tempat-tempat hiburan malam tutup total, kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Asnel di Padang, Rabu (19/6).

Menurut dia, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang ini merupakan hal rutin memasuki bulan suci Ramadan setiap tahunnya, untuk menghormati kaum Muslim melaksanakan ibadah puasa dan shalat taraweh.

Namun, tanggal pasti mulai larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan seperti karoake, pub, dan diskotik masih dalam pembicaraan di tingkat internal. Selain itu, keputusan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada setiap pengelolaan dan pemilik tempat-tempat hiburan tersebut, tambahnya.

Ia berharap, para pengelolaan atau pemilik tempat hiburan di Padang dapat menerima keputusan Pemkot Padang ini. Ia mengatakan, aturan penutupan tempat hiburan menjelang, saat dan seminggu setelah Ramadan juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) tata usaha pariwisata.

Kebetulan perda itu juga telah diberlakukan setelah disahkan oleh DPRD Padang baru-baru ini, tambahnya.

Ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Padang, Muharlion juga mengatakan, dalam Perda tata usaha pariwisata telah diatur tentang larangan tempat-tempat hiburan beroperasi menjelang, selama dan seminggu setelah Ramadan setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya