SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi pejabat. (Houss.com)

Gaji anggota DPRD mulai bulan depan naik.

Solopos.com, SOLO — Anggota DPRD bakal kian makmur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Selama ini anggota DPRD digaji Rp15 juta per bulan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik drastis, tak terkecuali untuk DPRD Solo. Namun demikian, kenaikan ini baru diterapkan pada Agustus mendatang.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Solo, Tri Puguh Priyanto, mengatakan meski PP tersebut sudah ditetapkan butuh aturan di bawahnya untuk mengurusi soal petunjuk pelaksanaan dan teknis. Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda), serta Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Kenaikan baru bisa dilakukan Agustus mendatang. Namun demikian, kami masih menghitung terkait banyak hal. Dalam hal ini tentu disesuaikan dengan status kemampuan keuangan daerah [KKD] Kota Solo. Sebelumnya, KKD Solo termasuk dalam kategori tinggi,” ungkapnya, kepada wartawan, Minggu (2/7/2017).

PP yang resmi disahkan pada 2 Juni lalu terdapat banyak perubahan yang mencolok, yakni tunjangan alat kelengkapan maupun sistem pertanggungjawaban biaya operasional. Kenaikan penghasilan ini meliputi tunjangan keluarga, beras, jabatan, Alkap, komunikasi, dan reses. Ini belum ditambah dengan uang representasi dan uang paket.

Sedangkan untuk tunjangan kesejahteraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pakaian serta dan atribut. Di sisi lain, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.

Sementara untuk Anggota DPRD ada tambahan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya dan tunjangan transportasi.

Selama ini DPRD Solo selain mengantongi gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan perumahan. Gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta, Wakil Ketua sebanyak Rp1,68 juta, dan Anggota sebesar Rp1,575 juta. Namun demikian, angka ini masih ditambah dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp6,3 juta dan tunjangan perumahan Rp8 juta. Jika ditotal, penghasilan wakil rakyat selama sebulan sekitar Rp15 juta.

Namun demikian, ini belum ditambah dengan uang dinas ke luar kota maupun dikurangi potongan untuk fraksi, komisi, BPJS, dan arisan.

Kriteria uang perjalanan dinas pun berbeda-beda disesuaikan dengan jauh dekatnya, yakni Rp1,2 juta untuk lingkup Jawa Tengah dan Yogyakarta, Rp1,3 untuk DKI Jakarta, dan Rp1,5 juta untuk luar Jawa. Ini pun masih dihitung lagi apakah mereka menginap atau tidak.

“Kenaikan ada pada tunjangan komunikasi. Sementara dulu tidak ada dan sekarang ada adalah tunjangan reses, transportasi, serta belanja rumah tangga,” imbuhnya.

Kabag Keungan Sekwan DPRD Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menambahkan masih melakukan perhitungan kenaikan penghasilan ini menyesuaikan dengan KKD. Menurutnya, upah legislatif ini sudah lama tak naik sejak kali terakhir pada 2004 lalu.

“Kami mengeluarkan uang sebanyak Rp219,18 juta untuk gaji DPRD Solo setiap bulannya. Di sisi lain ada potongan yang dilakukan atas kebijakan fraksi masing-masing,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya