SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Syifaul Arifin)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Syifaul Arifin)

JAKARTA — Sedikitnya 110 lembaga penyiaran di Indonesia memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip selama 2012, sedangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap diberikan kepada 137 lembaga.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Infrastruktur dan Perizinan Judhariksawan, pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dan Tetap itu melalui prosedur evaluasi dengar pendapat hingga evaluasi uji coba siaran. “KPID [Komisi Penyiaran Indonesia Daerah] selama periode Januari hingga Desember 2012 memberikan 464 rekomendasi kelayakan untuk lembaga penyiaran, tapi tidak semuanya memperoleh izin,” ujarnya, Rabu (2/1).

Sementara itu, mengenai pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sebagai satu amanat UU Penyiaran oleh lembaga penyiaran yang dahulunya adalah televisi siaran nasional dari Jakarta, ternyata tidak berjalan optimal. Data dari KPID menunjukkan masih banyak daerah provinsi yang tidak memiliki stasiun anggota SSJ, tidak menyiarkan muatan lokal minimal 10% dan tidak menyiarkan muatan lokal pada jam-jam dini hari.

Bahkan, Judhariksawan menambahkan lembaga penyiaran menyiarkan muatan lokal, tapi tetap diproduksi di Jakarta walaupun menyatakan komitmennya dan menandatangani pakta integritas pada saat evaluasi dengar pendapat. “Untuk itu, pada 2013, KPID di seluruh Indonesia bersama KPI Pusat akan memprioritaskan program pelaksanaan SSJ tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya