Solopos.com, JAKARTA—Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati bangsa Indonesia setiap 20 Mei. Secara historis Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei mengacu pada hari lahirnya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 atau 37 tahun sebelum Indonesia merdeka.
Meski Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum kebangkitan bangsa, namun Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei bukan merupakan hari libur nasional atau bukan tanggal merah.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Selain Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, terdapat lima hari besar nasional lainnya yang bukan menjadi hari libur nasional.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa 20 Mei Diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Dalam Keppres tersebut ada enam hari bersejarah yang dijadikan sebagai hari nasional bukan hari libur yaitu:
– Hari Pendidikan Nasional (2 Mei)
– Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei)
– Hari Angkatan Perang/TNI (5 Oktober)
– Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober)
– Hari Pahlawan (10 November)
– Hari Ibu (22 Desember)
Baca Juga: Kebangkitan Nasional Menuju Normalitas Baru