SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo berdiri mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani 24 kali persidangan sejak 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis mati pada persidangan terakhir, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mempunyai hak untuk banding dan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hukuman mati yang diterimanya.

Ferdy Sambo menjadi jenderal Polri pertama di Era Reformasi yang dihukum mati karena melanggar hukum.

Di awal era pemerintahan Presiden Soeharto, mantan Kepala Staf Badan Pusat Intelijen (BPI) Brigjen R. Soetarto dihukum mati karena keterlibatannya dalam G30S/PKI.

Selain Ferdy Sambo, ada sejumlah polisi yang menjadi terpidana mati dan menunggu giliran regu tembak.

Berikut dokumentasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/2/2023).

1. Kasus Perkosaan dan Pembunuhan

Aipda Roni Syahputra divonis mati majelis hakim PN Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara karena terbukti memperkosa dan membunuh dua perempuan sekaligus, Riska Pitria, 21, dan Aprila Cinta, 13, pada 20 Februari 2021 sekitar jam 14.00 WIB.

Korban Riska adalah tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan, tempat Aipda Roni bertugas.

apida roni
Aipda Roni Syahputra divonis mati majelis hakim PN Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara karena terbukti memperkosa dan membunuh dua perempuan sekaligus, Riska Pitria, 21, dan Aprila Cinta, 13, pada 20 Februari 2021 sekitar jam 14.00 WIB. (Istimewa)

Korban Riska dan Aprila dibawa Aipda menggunakan mobil Xenia miliknya untuk suatu urusan.

Di dalam mobil Aipda Roni menganiaya kedua korban lalu memborgol tangan serta melakban mulut keduanya.

Aipda Roni lantas membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memperkosa keduanya.

Tak hanya memperkosa, polisi keji itu juga membunuh dua gadis malanng tersebut.

Aipda Roni mengajukan banding namun ditolak Pengadilan Tinggi Medan.

2. Kasus Narkoba di Tanjung Balai

Tiga polisi yakni mantan Komandan Kapal Pol Air Polres Tanjung Balai Tuharno, Kanit Narkoba Polres Tanjung Balai Waryono dan anggotanya Agung Sugiarto dihukum mati karena menggelapkan 19 kg sabu-sabu hasil kerja mereka.

Majelis Hakim PN Tanjung Balai, Sumatra Utara memutuskan ketiga polisi itu terlibat jaringan narkotika internasional.

Aksi penilapan barang bukti itu dilakukan pada bulan Mei 2021.

Mereka menggelapkan 19 kilogram dari 76 kilogram hasil tangkapan narkotika jenis sabu, dan telah mendapat uang hampir Rp2 miliar dari penjualan barang bukti tersebut.

3. Kasus Narkoba Depok

Dua anggota Polri bernama Hartono dan Faisal divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2020 lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot nyaris 38 kilogram.

Vonis bagi kedua polisi bernama Hartono dan Faisal itu sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 April 2020.

Mereka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional yang mendapatkan barang haram dari Kota Batam.

Hartono dan Faisal ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada September 2019 di Kabupaten Bogor saat akan bertransaksi.

4. Kasus Narkoba Dumai

Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada 30 September 2020 menjatuhkan vonis mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, seorang polisi di kota tersebut karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kg.

Selain anggota Polri, hakim memvonis rekan Rapi bernama Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, serta Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Ketiganya ditangkap aparat BNN dan Bea-Cukai Dumai pada 17 Februari 2020. Operasi tim gabungan ini menyita 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.

Para terdakwa menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai.

Sambo Dihukum Mati

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati, Senin (13/2/2023).

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santos. Pantauan Solopos.com melalui tayangan siaran langsung KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Hanya ada hal yang memberatkan yakni  korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo sendiri yang telah bekerja selama lebih kurang tiga tahun.

Ferdy Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatan, tindakan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan membunuh tidak sepantasnya dilakukan oleh pejabat tinggi Polri. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan merusak sistem informasi sebagai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).

“Menjatuhkan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Dia memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan.

Sesaat Wahyu setelah mengucap vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambi, pengunjung bersorak keras. Petugas pengadilan sampai harus memberi kode agar pengunjung tenang.

Majelis hakim menyatakan JPU dan Ferdy Sambo dapat melakukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Setelah itu majelis hakim langsung beranjak dari ruang sidang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup.

Vonis tersebut sesuai harapan orang tua Yosua yang ingin sang aktor intelektual pembunuh anak mereka dihukum maksimal yakni dihukum mati.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya