SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Sarwo Edhi, Kamis (18/2) sore ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus proyek kajian fiktif di dewan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar.

Sarwo Edhi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Kamis, menyatakan, alasan penahanan karena sudah cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Alasan penahanan karena penyidik menilai sudah cukup bukti dari perbuatan tersangka,” katanya.

Selain itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka mengulangi tindakan tersebut mengingat dirinya sampai sekarang masih menjabat sebagai sekretaris dewan.

“Serta dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” katanya.

Dia mengatakan tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi itu,” katanya.

Sebelumnya Kejagung sudah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan  Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Aries Halawani merupakan mantan Kasubbag  Pelayanan Pengaduan Masyarakat, yang kini Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta, serta Abdul Haris  Mugni, Dirut PT Murjani Artha Konsultan.

Kejagung juga sudah memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta, yakni, Inggard Joshua (anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta), Priya Ramadhani (Wakil  Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta), dan M Firmansyah (anggota Komisi C  DPRD DKI Jakarta).

Ia menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Setwan  DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008.

Dikatakannya, penyalahgunaan terjadi pada anggaran pembuatan  modul yang ternyata modulnya diduga tidak benar.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya