SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Sekolah mengemudi di Indonesia diharapkan jumlahnya makin banyak.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi berniat memperbanyak jumlah sekolah mengemudi di Indonesia. Tetapi tidak sendirian, Polisi berharap para pabrikan otomotif bersedia diajak bekerja sama.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan sekolah mengemudi bertugas untuk mengajarkan keterampilan berkendara kepada masyarakat termasuk para pemohon surat izin mengemudi (SIM).

Akan tetapi menurut Condro, saat ini jumlahnya di Tanah Air masih terlampau sedikit. Terkait hal tersebut, ia ingin para pabrikan otomotif bersedia bekerja sama membangun sekolah mengemudi termasuk menyediakan sarana dan prasarananya.

“Saya berbicara dengan Gaikindo [Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia] dan AISI [Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia]. Mereka kan jual mobil dan motor, tapi tolong awali dari satu provinsi punya sekolah mengemudi,” ungkap Condro seperti dilansir laman Detik, Jumat (18/12/2015).

Ia menambahkan, keinginannya membangun sekolah mengemudi itu muncul dari rasa irinya kepada negara Thailand.

“Saya iri dengan Thailand. Di sana setiap provinsi ada driving school yang standar oleh Honda. Untuk membangun seperti itu, saya enggak bisa sendiri. Harus bergandengan tangan juga dengan pihak lain,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengutarakan hal yang sama. Menurutnya jumlah sekolah mengemudi harus ditambah karena akan berperan penting dalam menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

“Kami harus memanfaatkan sekolah-sekolah mengemudi supaya yang tidak lulus [uji SIM] bisa dikembalikan ke sekolah itu. Sehingga korban kecelakaan bisa berkurang,” papar Badrodin sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Okezone.

Seperti diketahui, saat ini mengikuti pendidikan di sekolah mengemudi sebelum memperoleh SIM memang tidak diwajibkan.

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM, seseorang diperbolehkan untuk belajar secara otodidak atau melalui sekolah mengemudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya