SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dili–Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki-moon mengutuk keras pembebasan WNI mantan pemimpin militer Timor Leste pro-Indonesia, Martenus Bere, tersangka kasus pembantaian massal di Timor Leste tahun 1999 lalu. Menurutnya, tidak ada pengampunan bagi setiap kejahatan berat.

PBB menarik kembali ucapannya yang sebelumnya sempat mengatakan tidak akan berkomentar tentang kasus Martenus Bere karena misi PBB di Dili tidak dalam kapasitas itu. Melalui juru bicaranya, Maria Okabe, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengatakan pembebasan ini bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan yang dibentuk khusus untuk Timor Leste.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Ini melanggar prinsip tanggung jawab bagi setiap tindak kejahatan kemanusiaan. Posisi PBB sudah sangat jelas, yaitu tidak ada amnesti maupun impunity bagi setiap tindak kejahatan berat termasuk kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Juru Bicara Sekjen PBB, Maria Okabe, seperti dilansir AFP, Selasa (1/9).

Sementara Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta mengatakan, hubungan baik dengan Indonesia jauh lebih penting daripada menjalankan proses peradilan. Ramos-Horta mengatakan tidak akan pernah membiarkan negaranya dijadikan eksperimen bagi proses peradilan internasional.

Namun, partai oposisi Fretilin menuding Ramos-Horta tidak memahami rakyat Timor Leste. Menurut mereka, sebagian besar rakyat menginginkan keadilan atas kejahatan kemanusiaan yang lalu tetap ditegakkan.

Martenus Bere ditahan di Timor Leste sejak 8 Agustus, 5 tahun setelah diindikasikan terlibat dalam pembantaian Suai tahun 1999 yang menewaskan 200 orang.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya