SOLOPOS.COM - Aipda Roni Syahputra divonis mati majelis hakim PN Medan, Sumatra Utara karena terbukti memperkosa dan membunuh dua perempuan sekaligus, Riska Pitria, 21, dan Aprila Cinta, 13, pada 20 Februari 2021 sekitar jam 14.00 WIB. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengingatkan kembali publik pada hukuman mati untuk Aipda Roni Syahputra, anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara pada tahun 2021 silam.

Meski awalnya tidak merencanakan membunuh, tindakan Aipda Roni memperkosa dilanjutkan menghabisi nyawa dua perempuan sekaligus tak kalah kejinya dengan Ferdy Sambo.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Aipda Roni akhirnya divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada 30 Desember 2021.

Berikut kisah pembunuhan yang dilakukan Roni Syahputra, berdasarkan dokumentasi Solopos.com yang dikutip ulang, Senin (13/2/2023).

Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra memerkosa dan membunuh dua wanita muda di Medan, Sumatra Utara pada Februari 2021 lalu.

Perbuatan keji Roni berawal dari rasa sukanya terhadap Riska Fitria, 21, yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Setiap hari bertemu membuat Roni yang sudah mempunyai anak istri gelap mata.

Ia membuat rencana agar bisa memperdaya gadis muda malan tersebut.

Pada 20 Februari 2021 sekita pukul 14.00 WIB, Roni menghubungi korban untuk bertemu dengan dalih masalah titipan barang korban yang ada pada pelaku.

Mereka bertemu di Mapolres Pelabuhan Belawan pada sore harinya.

Saat itu Riska Fitria ditemani tetangganya yang masih di bawah umur, Aprila Cinta, 13.

Riska Fitria sempat menolak saat diminta masuk ke mobil Daihatsu Xenia milik Aipda Roni.

Namun Roni meyakinkan korban akan mengambil barang titipan tersebut ke suatu tempat.

Riska Fitria dan Aprila Cinta pun dibawa Roni menuju ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sambil menyetir Roni mulai merayu Riska namun ditolak. Hal itu membuat Aipda Roni gelap mata. Ia memukuli Riska dan Aprila dengan membabi buta.

Dalam kondisi tidak berdaya, kedua korban diborgol dan dilakban di bagian mulut.

Roni yang sudah dikuasai iblis membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Di salah satu kamar yang ia sewa Rp80.000, Roni memperkosa dua gadis malang itu tanpa belas kasihan.

Setelah itu kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban dibawa ke rumah pelaku dan disekap di dalam kamar.

Tindakan itu sempat diketahui istri Roni. Namun Roni mengancam akan membunuh istrinya sehingga membuat perempuan itu ketakutan.

Keesokannya, kedua korban dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra dengan cara bantal yang diletakkan di atas perutnya dan diduduki dengan kencang.

Kedua mayat korban selanjutnya dibuang Roni di lokasi yang berbeda.

Riska Fitria dibuang kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan korban Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Aipda Roni ditangkap tak lama setelah penemuan kedua mayat gadis muda tersebut.



Oleh majelis hakim PN Medan ia divonis hukuman mati pada 11 Oktober 2021 dengan nomor putusan 1554/Pid.B/2021/PN Mdn.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan berdasarkan putusan No. 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya