SOLOPOS.COM - Ivana Yoan, kakak dari AGH, menceritakan seputar kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David yang juga menyeret AGH, belum lama ini. (Tangkapan layar Youtube Najwa Shihab).

Solopos.com, SOLO–Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus penganiayaan terhadap David, 17, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20.

Fakta itu dikuak pacar Mario Dandy yakni AGH, 15, yang disampaikan melalui kakak AGH, Ivana Yoan. Wanita yang biasa disapa Yoan itu mengungkapkannya melalui akun Youtube Najwa Shihab.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pantauan Solopos.com, Senin (6/3/2023), fakta baru yang terungkap seperti Mario Dandy meminta AGH berbohong agar David, 17, bersedia menemui AGH yang ternyata saat itu sudah bersama Mario Dandy.

Selain itu, Mario Dandy mengancam David melalui pesan suara atau voice note akan menemui David secara paksa jika tak mau keluar dari rumah R pada hari peristiwa penganiayaan terjadi.

Penganiayaan terjadi di depan rumah teman David berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu David koma hingga kini.

Yoan yang mewakili AGH menceritakan sejak awal AGH tidak mengetahui Mario bakal menghajar David. Pertemuan AGH, Mario Dandy, dan Shane Lukas dengan David semula bertujuan mengembalikan kartu pelajar David.

Menurut Yoan, AGH juga tak mengetahui sebelum pertemuan itu Mario Dandy sudah ada pembicaraan dengan Shane Lukas. AGH bertemu Shane pada hari peristiwa itu terjadi untuk kali pertama.

Pengembalian kartu pelajar itu pun tidak direncanakan AGH sebelumnya. Yoan menyebut pengembalian kartu pelajar pada hari itu terlaksana karena Mario Dandy yang memintanya.

“Saat bertemu dengan MDS [Mario Dandy Satriyo] awalnya tidak ada rencana untuk menghampiri kediaman D [David]. Karena sebenarnya mereka hanya ingin ketemu dan pergi bareng aja waktu itu. Pada saat itu AGH baru ingat bahwa kartu pelajar D [David] ada di dia. Sehingga, MDS menyuruh AGH menge-chat D apakah memungkinkan mengembalikan kartu pelajar D,” ulas Yoan.

Hingga suatu ketika, lanjut dia, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH berangkat ke tempat David berada. Saat berada di rumah R, tempat David berada saat itu yakni di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH tidak bisa langsung menemui Dandy.

Saat itu mereka sudah memasuki halaman rumah, tetapi David tidak bersedia keluar rumah temannya tersebut. Oleh karena itu, mereka menunggu David di teras rumah R.

Saat di teras itu Mario Dandy meminjam HP milik AGH untuk mengirim voice note dan mengirimkannya kepada David. Voice note itu berisi suara Mario Dandy yang intinya meminta David turun dan menemuinya.

Yoan menyebut terjadi beberapa percakapan antara Mario Dandy dengan David, tetapi David tak kunjung turun untuk menemui Mario Dandy.

“[Obrolan melalui voice note] awalnya dilakukan MDS secara baik-baik. Namun, ada beberapa VN [voice note] yang akhirnya membuat intonasi MDS [semakin meninggi. Contohnya kata-kata seperti, ‘lu yang turun atau gue yang naik’, sehingga akhirnya D ini turun [menemui Mario Dandy],” ucap Yoan.

Pada kasus itu, polisi menetapkan Mario Dandy,  Shane Lukas, 19, dan AGH sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya