Solopos.com, SOLO–Resimen Tjakrabirawa (Cakrabirawa), pasukan pengawal Presiden Soekarno di era Orde Lama memiliki struktur organisasi dan tugas yang diatur dalam lampiran Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia No. 01/PLT/TH.1963.
Sebelumnya, Solopos.com telah mengulas struktur organisasi serta tugas Resimen Cakrabirawa mulai dari Komandan Resimen, Kepala Staf Resimen, Staf Khusus, Staf Pribadi, Ajudan, Bagian I-IV, Detasemen Markas, Detasemen Kawal Pribadi, hingga Detasemen Pengamanan Khusus. Berikut struktur Resimen Cakrabirawa selanjutnya:
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.