SOLOPOS.COM - Logo peringatan Hari Anak Nasional 2023. (kkemenpppa.go.id)

Solopos.com, SOLO — Hari Anak Nasional (HAN) di tahun ini diperingati pada Minggu (23/7/2023). Hari Anak Nasional merupakan momen hari untuk membangkitkan kepedulian dan partisipasi bangsa Indonesia dalam memenuhi hak anak.

Presiden ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto melihat anak-anak sebagai aset menuju kemajuan bangsa. Dilansir dari dp3a.semarangkota.go.id yang diakses pada Sabtu (22/7/2023), setiap anak bangsa memiliki 10 hak.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Masing-masing hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan identitas, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan, dan hak untuk berperan dalam pembangunan.

Sejarah Hari Anak Nasional dimulai pada tahun 1951 ketika Kongres Wanita Indonesia atau sering disingkat Kowani sepakat bahwa peringatan Pekan Kanak-Kanak akan dilaksanakan setiap tanggal 18 Mei.

Kemudian pada tahun 1953, Pekan Kanak-Kanak diubah hari peringatannya menjadi tanggal 1-3 Juli dengan alasan agar dapat bersamaan dengan hari libur sekolah. Tanggal ini diputuskan setelah Kowani mengadakan diskusi bersama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Peringatan Hari Pekan Kanak-Kanak diubah lagi menjadi tanggal 1-3 Juni atas saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau sering disebut Gerwani. Selanjutnya, pada Kongres Kowani yang dilaksanakan pada tanggal 24-28 Juni 1964 diputuskan untuk peringatan Pekan Kanak-Kanak diperpanjang menjadi tanggal 1-6 Juni.

Pada peringatan Pekan Kanak-Kanak tahun 1965, nama Pekan Kanak-Kanak diubah menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional. Tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional mengalami perubahan lagi pada tahun 1967 dan namanya diubah kembali menjadi Pekan Kanak-Kanak. Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari peringatan Pekan Kanak-Kanak oleh Pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kedutaan.

Banyaknya pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut membuat Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengadakan kongres pada tanggal 26-28 Maret 1970. Hasil dari kongres ini menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Nasional. Nama Peringatan Hari Kanak-Kanak diubah menjadi Hari Anak Nasional pada tahun 1980.

Saking banyaknya pihak yang mempertanyakan alasan peringatan Hari Anak Nasional diadakan pada tanggal 17 Juni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengubah tanggal peringatan Hari Anak Nasional menjadi tanggal 23 Juli pada tahun 1984.

Perubahan tanggal ini beralasan bahwa tanggal tersebut bersamaan dengan penetapan UU Kesejahteraan RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Penetapan Hari Anak Nasional ini diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya