SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai salah satu tersangkaa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Polri, Putri ternyata sudah mengetahui niatan suaminya membunuh Brigadir J. Dia bahkan mengikuti skenario yang dibuat sang suami terkait tragedi berdarah itu.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Mengikuti skenario yang dibangun Ferdy Sambo,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).

Agus menyebut Putri Candrawathi berada di lantai tiga bersama suaminya sebelum Brigadir J ditembak. Saat itu mereka menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yosua.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan, peran Putri Candrawathi terungkap setelah penyidik menemukan CCTV vital yang merekam situasi di rumah dinas Sambo di kompleks Duren Tiga, sebelum, sesaat, dan sesudah pembunuhan terhadap Brigadir J.

“[Putri] ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus.

Baca juga : Teka-Teki Putri Candrawathi Diam 40 Hari

Putri juga yang mengajak tiga tersangka lainnya, yaitu RE, RR, dan KM, beserta korban, Brigadir J, berangkat ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri juga diketahui menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya untuk menutup mulut.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Baca juga : Peran Putri Sambo: Ajak Ajudan ke TKP hingga Janjikan Uang Tutup Mulut

Akibat perbuatannya itu, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya