SOLOPOS.COM - Pegiat media sosial, Adam Deni, menjadi tersangka kasus unggahan data milik orang lain. (Antara)

Solopos.com , JAKARTA — Tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka, pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan pidana ilegal akses, merilis video permintaan maaf kliennya yang sedang berada di dalam rutan. Video tersebut ditujukan kepada pelapor.

Video berdurasi 1 menit 29 detik dibagikan oleh tim kuasa hukum, Adam Deni menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahmad Sahron, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Video ini kami rilis sebagai salah satu bentuk iktikad baik dari klien kami, dan juga karna banyaknya permintaan dari rekan-rekan media dan masyarakat umum yang menanyakan perihal keberadaan dan masalah dari klien kami,” kata Susandi, tim kuasa hukum Adam Deni, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Kasus Pegiat Medsos Adam Deni Segera Disidangkan

Susandi menjelaskan, video tersebut dibuat pada Senin (14/2/2022), sehari sebelum Adam Deni terkonfirmasi positif Covid-19.

Pada hari yang sama, penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bahwa berkas tahap I yang telah dilimpahkan pada Rabu (9/2) dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut dia, video tersebut dibuat melalui kamera video ponsel sebagai permintaan maaf kepada pelapor. Dengan harapan, lewat video permintaan maaf tersebut dapat membawa hasil yang baik untuk semua pihak.

Adam Deni segera disidangkan setelah berkas perkara rampung (P21), dan tahap dua sudah dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022), di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Dokter Tirta Pernah Kena Peras Rp80 Juta, Ini Kisahnya

“Kami sangat berharap agar kiranya pihak kami selaku terlapor dapat segera bertemu dengan pihak pemberi kuasa dari pelapor guna untuk mediasikan masalah ini sebelum nanti perkara ini sampai di meja persidangan,” kata Susandi.

Dalam video tersebut, penggiat media sosial itu menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 8, celana bahan jins, lengkap menggunakan masker berwarna putih.

Melalui video tersebut, Adam Deni menyampaikan bahwa dirinya sudah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri kurang lebih 13 hari, berusaha untuk mengikuti semua aturan dan tidak macam-macam.

Adam Deni menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni, atas kekhilafannya. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang berinisial OS.

Baca Juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Di dalam vide itu itu, pria yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu ingin Ahmad Sahroni memaafkan serta menyudahi masalah tersebut agar dirinya bisa bebas dan menafkahi ibunya.

Susandi mengaku tidak mengenal siapa pihak yang disebut Adam Deni yang menyuruhnya untuk menggunggah dokumen ke media sosial.

“Mohon maaf kami tidak kenal dengan pihak yang menyuruh klien kami, nanti silakan rekan-rekan media menanyakan langsung kepada pihak penyidik Direktorat Siber untuk nama lengkap yang menyuruh klien kami,” kata Susandi.

Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi, seorang pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Dulu Dipenjara 10 Bulan, Kini Jerinx Dituntut Dua Tahun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain ke media sosial.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan beberapa waktu lalu.

Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2/2022), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia disangka dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya