SOLOPOS.COM - Rosti Simanjutak membawa foto mending anaknya, Brigadir Yosua atau Brigadir J, saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, JAKARTA–Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menghadiri sidang putusan atau vonis Fredy Sambo di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Foto itu menjadi saksi dijatuhkannya hukuman kepada aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pantuan Solopos.com melalui tayangan siaran langsung sidang Ferdy Sambo yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, Rosti sejak awal duduk memegang foto Yosua. Dalam foto itu Yosua mengenakan seragam Propam Polri dengan baret biru.

Rosti di ruang sidang didampingi seorang perempuan dan pengacara Martin Simanjuntak.  Ibunda Yosua mengenakan kebaya berwarna putih serta syal hitam yang melingkar di lehernya.

Matanya sembab karena menangis. Dia sesekali mengusap air mata yang mengalir di balik kecamatanya.

Sebelum memasuki ruang sidang, dia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.

“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti dikutip dari Antara.

Ibu Yosua itu berharap kedua terdakwa diberikan maksimal hukuman oleh hakim untuk memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang hanya selama delapan tahun penjara.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tambahnya.

Dia juga berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J.

“Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya,” harapnya.

Dalam akhir keterangannya, Rosti menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.

Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal juga delapan tahun dan Richard Eliezer selama 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya