SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Tatan Syuflana)

Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim karena terkait penyebutan Almaidah 51 dalam eksepsi.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Ahok dilaporkan dengan tuduhan kembali menodai agama dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Mantan Bupati Belitung Timur ini dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), ke kantor Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2016). “Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi ‘ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat’, dan kalimat ‘Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Almaidah 51’,” kata Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido, di Bareskrim, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.

Dari kalimat-kalimat yang disampaikan Ahok, dalam pendapat Dahlan, bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok, Surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif, yaitu memecah-belah rakyat. Baca juga: Isi Lengkap Eksepsi Ahok.

“Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik,” tegasnya. Baca juga: Celah Hukum yang Bisa Membuat Ahok Bebas.

Dahlan menganggap apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin sebagai tindak pidana baru yang berbeda dari kasus yang sedang disidangkan. “Kami berharap agar polisi bisa bertindak tegas terhadap Ahok. Pasal 52 KUHAP memang mengatur bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim,” ujarnya.

“Namun penjelasan Pasal 52 menyebutkan bahwa perlindungan kepada terdakwa hanya dalam konteks wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan. Terlebih apa yang disampaikan Ahok kemarin dalam acara eksepsi bukan acara pemeriksaan terdakwa. Jadi Ahok tetap bisa dilaporkan secara pidana karena hukum pidana tetap berlaku bagi siapapun, kapanpun dalam keadaan apapun,” tutupnya. Baca juga: Peneliti CSIS Sebut Ahok Sedang Bela Pancasila.

Hingga kini mereka masih membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri. Belum diketahui apakah laporan ACTA ini diterima atau tidak oleh Bareskrim. Jika laporan diterima, akan ada nomor LP yang membuktikan laporan akan diproses. Namun jika tidak, maka pelapor diminta untuk melengkapi barang bukti dalam laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya