SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Pabrik ekstasi di Bekasi digerebek Polda Metro Jaya setelah sebulan beroperasi.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Unit 4 Subdit 1 Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi. Dalam penggerebekan itu, Polda menemukan ribuan butir ekstasi dan bahan-bahan untuk pembuatannya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dari rumah tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka RG, 40, beserta 4.000 butir pil ekstasi, sebuah mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter, dan timbangan. “Benar [telah terjadi penggerebekan,” sebut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman ketika memberikan konfirmasi ke Bisnis/JIBI, Kamis (4/11/2016).

Menurutnya, produksi ekstasi oleh tersangka telah dilakukan selama satu bulan terakhir. Namun, RG mengaku telah mengumpulkan bahan pembuat ekstasi ini selama tiga bulan terakhir.

Adapun bahan pembuat obat terlarang tersebut disebutkan didapatkan RG dari toko obat dan dari seorang teman yang dia kenal ketika masih berada di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan John, RG sendiri adalah seorang residivis yang terjerat kasus narkoba berjenis ganja dan baru keluar dari LP tiga bulan lalu.

“Keterangan tersangka [bahan] dikasih temannya ketika masih di LP karena tersangka baru keluar dari LP tiga bulan lalu. Sebagian dari toko-toko obat,” jelasnya. Penggerebekan ini sendiri berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya