SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiun–Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madiun yang meninggal di tempat kerjanya di luar negeri menunjukkan intensitas yang memperihatinkan. Dalam satu bulan terakhir terhitung sejak akhir Januari sampai akhir Februari ini, sudah tiga Tenaga Kerja Indonesia yang meninggal dunia karena sakit, kecelakaan kerja dan musibah.

Korban pertama adalah Siska Handayani, 28 tahun, asal Dusun Mbrubah, Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang bekerja di Singapura. Dia meninggal akibat penyakit TBC dan komplikasi 22 Januari 2010.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Lalu tanggal 1 Februari, TKI bernama Sumani, 43 tahun, asal Desa Suluk RT 09 RW4, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, tewas karena digigit ular phython saat bekerja di perkebunan yang berada di Kelantan, Malaysia.

Yang terakhir 20 Februari TKI bernama Danang Siswanto, 34 tahun, asal Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, yang meninggal karena tersangkut mesin penghancur batu saat bekerja di Ampang Bukit Belacan, Selangor, Malaysia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Madiun Suhartanto menghimbau agar Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) yang memberangkatkan TKI dan perusahaan tempat TKI bekerja mengkaji lagi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan.

“Disnakertrans dan PJTKI memang berkewajiban memberikan penyuluhan tentang K3 tapi perusahaan tempat bekerjalah yang paling berperan penting dalam menerapkan K3 di lokasi kerjanya,” ujar Suhartanto, Kamis (25/2).

Suhartanto mengatakan selama tahun 2009, jumlah TKI asal Madiun yang meninggal mencapai enam orang dan kebanyakan karena kecelakaan kerja.

Menurutnya, tiap tahun, Madiun memberangkatkan rata-rata 2.500 TKI ke beberapa negara tujuan kerja terutama di Asia Tenggara dan Timur Tengah seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, dan sebagainya.

Salah satu TKI asal Madiun yang bekerja di Malaysia, Muhamad Gufron, mengatakan jaminan K3 di tempat kerjanya sudah cukup baik. “Mungkin lebih karena kecerobohan atau kelalaian pekerja sendiri,” kata adik ipar Danang, salah satu korban TKI yang meninggal ini.

Dalam kasus meninggalnya Danang, Kepolisian Diraja Malaysia masih menyelidiki penyebab kecelakaan kerja korban. “Sisa gaji dan uang duka almarhum Danang sudah diberikan,” kata Gufron. Biaya pemulangan jenazah juga ditanggung juragan yang mempekerjakannya.

Sisa gaji yang dibayarkan sebesar RM 1.500 dan uang duka RM 6.500. Jika ditotal mencapai RM 8.000 atau sekitar Rp 20 juta.

tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya