SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) –– Partai Amanat Nasional (PAN) akan menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi proses hukum Wa Ode Nurhayati. Anggota Banggar dari FPAN tersebut akan akan dikenai sanksi dari partai biru ini jika terbukti bersalah.

“PAN tidak pandang bulu, apabila ada bukti Wa Ode bersalah, kita akan berikan sanksi berat. Tapi sebelum ada pembuktian dan masih dalam proses, akan menyiapkan tim advokasi yang akan dipimpin oleh Patrialis Akbar,”tutur Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto, kepada wartawan di sela-sela aksi tanam pohon ‘PAN Merakyat’ di bantaran Banjir Kanal Timur (BKT) daerah Raden Intan, Jakarta Timur, Sabtu (10/12/2011).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Sanksi di internal PAN tergolong keras. Jika Wa Ode terbukti bersalah, bisa saja langsung kehilangan keaggotaannya di DPR dan di PAN.

“Kalau di AD ART itu sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan. Ini kasusnya berbeda karena ada nuansa whistle blower, kedua buktinya masih lemah. Cuma kita lihat dulu mungkin ada bukti yang belum masuk yang kita nggak tahu, makanya kita fokus dulu utuk menggali fakta,”jelas Bima.

Namun untuk saat ini PAN tak mau gegabah. PAN masih akan melihat hasil penelitian terhadap kasus dana PPID yang diduga melibatkan Wa Ode ini. Bima melihat ada sesuatu yang ganjil, karena Wa Ode yang tak lain adalah whistle blower malah ditangkap tanpa diperiksa terlebih dahulu.

“Seperti saat akad nikah Ibas-Aliya ada yang ditangkap oleh KPK, selanjutnya pas kita lagi fokus pada hajatan Rakernas dan ingin mencalonkan Bang Hatta sebagai Capres, kok tiba-tiba Wa Ode ditetapkan menjadi tersangka,” keluh Bima.

Dia menduga ada kejanggalan dibalik penangkapan Wa Ode. Namun ia berharap KPK kali ini tidak terjebak dalam permainan politik.

“Jangan sampai politik menjadi menjadi panglima, jangan sampai penegakan hukum yang kita dorong selama ini menjadi lemah,” ingatnya.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Wa Ode diduga menerima uang terkait proyek itu.

“WON ditetapkan tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan anggaran PPID tahun 2011,” tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/12/2011) malam.

Namun Haryono tidak menyebutkan dugaan uang yang mengalir ke Wa Ode itu berasal dari mana. Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain mencegah Wa Ode, KPK juga mencegah dua pengusaha bernama Fahd Arafiq dan Haris surahman.

(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya