SOLOPOS.COM - Terdakwa Richar Eliezer (kanan) menjalani sidang agenda tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan layar tayangan persidangan)

Solopos.com, JAKARTA–Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara pada sidang agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). JPU menilai Richard adalah eksekutor yang menembak mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J. Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pantauan Espos atas jalannya persidangan yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, pengunjung langsung riuh seusai mendengar JPU membacakan tuntutan tersebut. Majelis hakim sempat menghentikan sidang karena suara para pengunjung mengganggu sidang.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sebelum sampai pada tuntutan pidana, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut yakni pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan tuntutan meliputi Richard Eliezer adalah eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Perbuatan Richard Eliezer itu membuat luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Perbuatan Richard Eliezer juga dinilai memicu keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Adapun hal yang meringankan meliputi Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Richard Eliezer juga belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Richard Eliezer pun telah menyesali perbuatannya dan keluarga Brigadir J telah memaafkannya.

Atas pertimbangan itu, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap jaksa membacakan tuntutan.

Sebeluumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual kasus tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’rud, dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya