SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

SE hate speech atau ujaran kebencian memancing polemik. Kapolri menanggapinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti meminta publik tak perlu khawatir soal munculnya surat edaran tentang ujaran kebencian (SE hate speech). Menurutnya, hal itu merupakan pedoman bagi anak buahnya untuk mencegah persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Surat edaran [SE] hate speech ini untuk pencegahan sedini mungkin sebelum ujaran kebencian jadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di masyarakat,” kata Badrodin Haiti pada pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa dan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Menurut Badrodin Haiti, SE hate speech tersebut bukan peraturan atau regulasi yang ditujukan untuk khalayak banyak, melainkan hanya imbauan secara internal. Sebab, keluarnya surat edaran ini berangkat dari sederetan perkara ujaran kebencian yang merugikan masyarakat baik individu maupun kelompok.

Di sisi lain, Badrodin mengakui munculnya SE hate speech menimbulkan polemik di sejumlah kalangan. Padahal, tuturnya, surat tersebut merupakan pedoman bagi anak buahnya untuk menangani kasus-kasus ujaran kebencian.

“Tanggapan masyarakat bermacam-macam. Ada yang menanggapi ini sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya,” terangnya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian. Dalam surat itu tertulis, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual

Selanjutnya, ujaran kebencian dilakukan melalui berbagai media antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat.

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka terhadap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya