Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan intervensi terhadap putusan Jaksa Agung yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan SKPP Bibit-Chandra. Saat dijelaskan oleh Jaksa Agung, SBY hanya mendengarkan saja.
“Presiden hanya mendengarkan saja. Tidak ada Jaksa Agung untuk meminta arahan,” kata juru bicara presiden bidang dalam negeri, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Julian membenarkan apa yang dikatakan oleh Jaksa Agung bahwa Presiden mempersilakan Jaksa Agung untuk melanjutkan apa yang menjadi sikap Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apa yang dikatakan oleh Jaksa Agung tadi benar,” imbuh Julian.
Sebelumnya, Hendarman mengatakan presiden tidak ikut dalam putusan yang dia ambil. Meskipun di awal sikap, presiden cenderung meminta agar Jaksa Agung memilih deponeering dalam menyelesaikan kasus ini.
“Setelah dijelaskan secara tertulis dan lisan, presiden persilakan saya melanjutkan apa yang menjadi sikap Kejaksaan sesuai ketentuan berlaku,” tegas Hendarman dalam jumpa pers di Istana.
dtc/isw