SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ada 5.116 narapidana anak yang ditahan di seluruh Indonesia. Terkait tingginya narapidana anak Presiden SBY pun menyetujui usulan untuk membebaskan sekitar 500 narapidana anak.

“Saya setujui usulan Menteri Hukum dan HAM memberikan grasi tentunya dengan syarat tertentu untuk 500 anak,” kata SBY saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/2).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

SBY juga mengatakan pembebasan bersyarat asimilasi bagi anak juga tidak tepat bila tidak ada berbeda dengan narapidana dewasa. Sebab, lanjut SBY, tempat yang paling baik bagi anak-anak adalah di dalam keluarga bukan di penjara. Oleh karenanya, perlu dipikirkan sebuah kebijakan untuk membedakan perlakuan antara narapidana anak dan narapidana dewasa.

“Aturan seperti remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat itu tidak ubahnya seperti narapidana dewasa. Barangkali ini tidak tepat dan tidak sepatutnya memberlakukan anak yang berusia dibawah 12 tahun seperti itu,” ujarnya.

SBY juga mencontohkan, ada anak-anak yang dihukum lima tahun karena mencuri telepon selular. Sementara ada pejabat yang korupsi sekian miliar hukumannya hanya empat tahun.

“Cara pandangnya harus dibedakan. Dengan demikian keadilan bisa dibangun.” ucapnya.

inilah/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya