SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden SBY sudah mendapat salinan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Presiden SBY akan mempelajari dan akan menandatangani Keppres pengaktifan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK dalam satu atau dua hari ini.

Salinan SKPP kasus Bibit-Chandra diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Presiden SBY. Draf Keppres pengaktifan kembali Bibit dan Chandra juga sudah disampaikan kepada Presiden SBY.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

“SKPP sudah dipelajari Presiden setelah diserahkan langsung oleh Jaksa Agung. Draf keppres pun sudah sampai kepada presiden,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, Sabtu (5/12) malam.

Menurut Denny, Presiden SBY akan menandatangani Keppres dalam waktu dekat. “Presiden mengatakan setelah mempelajari keduanya, beliau akan segera menandatangani keppres dalam 1-2 hari ini. Karena memang demikian aturan yang ada dalam UU KPK dan Perpu Plt KPK,” kata dia.

Lebih jauh, Denny menjelaskan bahwa Keppres pengaktifan Chandra dan Bibit akan jadi satu dengan pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa. Keppres juga tetap terbit dan tidak terpengaruh oleh pra peradilan atas SKPP yg diajukan Eggy Sujana dan OC Kaligis cs.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya