SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden SBY menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam penegakan hukum, terkait penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri.

“Saya tidak bisa melakukan intervensi dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam jumpa pers di Istana Negara seperti dikutip breaking news Metrotv, Jumat (30/10).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

SBY menjelaskan pihaknya dalam lima tahun pertama pemerintahannya, telah melakukan fasilitasi sejumlah permasalahan atau “gesekan” lembaga negara, seperti KPK dengan MA, KPK dan BPK.

Dengan penahanan kedua pimpinan KPK itu, SBY meminta agar semua pihak mendudukkan perkara secara benar. Selain itu, penegak hukum juga harus menjelaskan rujukan hukum yang bisa dijadikan alasan seseorang ditahan.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya