SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih pelaksana tugas sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan penilaian sendiri tanpa membentuk tim khusus yang akan memberi masukan.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta usai rapat membahas persiapan Perppu penunjukan pimpinan KPK di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/9), mengatakan meski tidak membentuk tim, Presiden Yudhoyono pasti akan mendengarkan aspirasi publik guna menunjuk plt sementara pemimpin KPK.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kalau bentuk tim dulu nanti lama. Tentu dia akan mendengarkan aspirasi, melihat hasil-hasil, mendaftar dulu,” ujar Andi.

Menurut dia, kriteria yang akan dipilih Presiden untuk menunjuk plt sementara pimpinan KPK minimal akan mendekati syarat ditentukan oleh UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

UU KPK mengatur pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum ekonomi, keuangan atau perbankan.

Calon pimpinan KPK juga disyaratkan memiliki integritas moral yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, serta cakap dan jujur.

Menkumham mengatakan saat ini menteri-menteri terkait sedang berusaha mencarikan sebuah norma yang dapat memberi kesempatan dan otoritas kepada Presiden untuk menunjuk plt sementara sampai ada pengganti pimpinan KPK.

Menurut dia, Presiden tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPK untuk memastikan apakah komisi itu memang membutuhkan penambahan pemimpin.

“Dengan dua orang memangnya KPK masih bisa bekerja? Kalau melihat UU KPK, proses lahirnya anggota KPK itu kan dari Presiden ke DPR,” katanya.

Mattalatta mengaku sampai saat ini pembicaraan dengan Presiden Yudhoyono belum menyentuh nama-nama yang akan ditunjuk oleh presiden.

Mengenai kesempatan mantan anggota KPK periode pertama untuk ditunjuk oleh presiden, ia mengatakan, masalahnya adalah para mantan anggota KPK itu sekarang sebagian besar sudah mempunyai jabatan baru.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya