SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Presiden SBY meminta Menteri Luar Negeri (Menlu) untuk membentuk tim terpadu di Malaysia. Tim ini bertujuan untuk mengupayakan pengampunan atas WNI di Malaysia yang terancam vonis mati.

“Presiden sudah memberikan arahan dengan membentuk satu tim terpadu, yang fokus pada upaya pengampunan kasus-kasus yang ada di penghujung,” ujar Marty kepada wartawan di sela-sela rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/8).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Marty mengatakan, Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia terkait hal ini. KBRI juga diwajibkan memberi bantuan akses dan deteksi dini jika ada kasus yang menimpa WNI.

“Dan harus memberi bantuan penerjemah dan pengacara,” kata Marty.

Marty mengatakan sebanyak 54 WNI divonis mati di pengadilan tingkat I di Malaysia. KBRI masih mengusahakan upaya banding kepada WNI itu. Dari 54 orang, hanya 3 orang yang proses hukumnya telah selesai dan sudah resmi divonis mati.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya