SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Kejahatan pajak menjadi salah satu perhatian serius Presiden SBY. SBY menginstruksikan Polri harus terus menegakkan hukum dan memerangi kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak itu.

Instruksi itu disampaikan Presiden SBY saat memberikan sambutan dalam acara Rapimnas Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Instruksi seputar kejahatan pajak menjadi salah satu dari 6 instruksi yang disampaikan SBY.

Pertama, SBY menginstruksikan Polri terus melakukan konsolidasi reformasi dan peningkatan kinerja.

“Saya tahu, Saudara terus berupaya meningkatkan kinerja dari masa ke masa. Tetapi ingat meningkatkan kinerja ini harus dimaknai sebagai sesuatu yang berlangsung terus menerus,” kata SBY.

Kedua, Polri harus menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan UUD, UU, dan peraturan yang berlaku.

“Jika ada konflik, ada silang pendapat maka kembalikanlah kepada garis konstitusi,” ujar SBY.

Ketiga, Kamtibnas ini tetap penting dan relevan. “Mengapa? Coba datang ke seluruh pelosok Indonesia, dan coba bertemu dengan rakyat dan tanyakan apa yang mereka inginkan. Mereka pasti ingin aman, tertib, tidak terjadi apa-apa,” papar SBY.

Keempat, SBY menginstuksikan Polri terus menegakkan hukum dan memerangi kejahatan.

“Masalah kejahatan, saya harus ingatkan lagi. Mulailah dengan serius menanganinya. Usahakan kejahatan jalanan harus ditekan, bahkan dikurangi secara siqnifikan. Kejahatan transnasional, penyelundupan manusia, sindikan pencurian uang negara,” papar SBY.

“Jangan lupa pula kejahatan korupsi, kejahatan pajak, ngemplang utang yang ditanggung oleh rakyat. Ini tidak boleh dibiarkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjut dia.

Kelima, Polri terus meningkatkan dukungan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Instruksi terakhir, Polri harus menjaga norma, etika, dan perilaku yang menunjukkan sebagai sosok yang profesional.

Entah karena kebetulan, yang jelas peringatan SBY soal pajak ini muncul tak lama setelah staf khususnya, Denny Indrayana, berkomentar bahwa politisasi kasus Century kemungkinan dilakukan oleh orang yang tak taat pajak.

Data dari Ditjen Pajak per 1 Februari, 10 penunggak pajak adalah:

1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
4. BPPN : Surat Paksa
5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya