SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Presiden SBY disarankan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD). Salah satu alasannya yakni masih banyaknya kasus yang belum selesai ditangani.

“BHD secara moral dan struktural harus menyelesaikan dan menuntaskan kejahatan-kejahatan yang dirasakan masyarakat saat ini,” kata anggota Komisi III Nasir Djamil dalam siaran pers, Minggu (3/10).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Perpanjangan masa jabatan tidak perlu lama. BHD cukup diberikan waktu 3 bulan, untuk menyelesaikan tunggakan kasus. Mulai dari kasus Gayus hingga penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun.

“Perpanjangan BHD juga memberikan kesempatan untuk menyelesaikan berbagai kejahatan yang belakangan ini berdampak kepada kehidupan masyarakat,” terangnya.

Kemudian, untuk siapapun Kapolrinya nanti, penuntasan kasus itu harus dilanjutkan. “Dan tentu diawasi penyidikannya,” tutupnya.

Rencananya pada 3 Oktober ini, Presiden SBY akan menyetor nama calon Kapolri ke DPR. Ramai disebut, ada 2 calon Kapolri yang diajukan Polri ke SBY yakni Komjen Pol Imam Soedjarwo dan Komjen Pol Nanan Soekarna. Namun hingga kini belum diketahui siapa yang dipilih SBY.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya