SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Ketua Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, menilai pemberian grasi terhadap terpidana korupsi Syaukani Hassan Rais kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.

“Hukuman dia kan hanya enam tahun, saya rasa tidak perlu diberikan grasi,” kata Adhie dalam keterangannya, Senin (23/8).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Selain itu, Kaning (panggilan Syaukani) selama menjalani hukuman juga mendapatkan perawatan yang maksimal. “Jadi tidak benar menggunakan dalih kemanusiaan dalam pemberian grasi tersebut,” ujarnya.

Pemberian grasi ini, lanjut Adhie, menimbulkan kecurigaan. Menurutnya, KPK seharusnya dapat memintai keterangan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemberian grasi terhadap Kaning. “Mulai dari yang mengusulkan patut dimintai keterangan oleh KPK,” ujarnya. “Dan DPR juga perlu memanggil Presiden sebagai pihak yang menandatangani surat grasi.”

Melalui surat Grasi No. 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

Syaukani yang telah menjalani hukuman selama sekitar tiga tahun penjara, akhirnya dapat langsung bebas. Pada 18 Agustus lalu, surat pembebasan diantar staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kepada Syaukani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Syaukani ditahan sejak 16 Maret 2007 atas tuduhan telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar saat menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara pada tahun 2001-2006.

Perbuatan korupsi tersebut adalah mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil Migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, dan penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya