SOLOPOS.COM - SBY menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Unnes, Sekaran, Semarang, Rabu (30/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

SBY membantah rumah mantan Presiden untuk dirinya berdasarkan aturan yang dia terbitkan sendiri.

Solopos.com, BOGOR — Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membantah tudingan bahwa rumah yang diberikan negara untuk mantan Presiden semata berdasarkan aturan yang dibuatnya sendiri saat masih jadi Presiden RI. SBY juga membantah bahwa rumah tersebut disebut berdiri di atas lahan seluas 3.000 m2.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, SBY baru saja menerima rumah baru dari pemerintah. Hal ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretriat Negara (Kemensetneg), Masrokhan, yang menyebutkan penyerahan rumah tersebut sudah dilakukan pada Rabu (26/10/2016).

Rumah pemberian negara tersebut berada di Jl. Mega Kuningan VII. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pemberian fasilitas ini adalah aturan yang menyertainya selain UU No. 7/1978, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. Perpres ditetapkan oleh SBY pada 2 Juni 2014, atau sebulan sebelum coblosan Pilpres 2014.

“Soal isu rumah yang diberikan negara mantan Presiden dan Wakil Presiden. Pemberitaan luar biasa menyangkut ini. Sebuah stasiun TV menyebut luasnya 1.000 m2, ada lagi yang menyebut 3.000 m2. Menurut UU No.7/1978. Bukan dibikin oleh SBY atau era SBY,” kata SBY dalam konferensi persnya di Cikeas, Bogor, yang ditayangkan live oleh Kompas TV, Rabu (2/11/2016).

Menurut SBY, dasar hukum pemberian rumah tersebut adalah UU No. 7/1978 tentang hak keuangan/administrasi presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden. Aturan itu sudah lama disahkan sejak era Presiden Soeharto, namun perpres tersebut adalah aturan yang lebih rinci tentang fasilitas rumah.

“Salah satu bunyinya [UU No. 7/1978], mantan presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Dulu tidak ada aturannya, 2014 kita atur,” kata SBY. Baca juga: Inilah Perpres Rumah Mantan Presiden yang Diteken SBY Sebelum Pilpres 2014.

SBY menyebut perpres tersebut justru membatasi luas lahan yang dipakai untuk rumah mantan presiden-wakil presiden. “Misal pejabat 3.000-4.000 m2, kita atur. Di era saya luas maksimal 1.500 m2 yang diberikan negara kepada saya,” lanjut SBY.

“Jumlahnya kurang dari itu. No guilty feeling. Saya tidak tahu apa ini by design. Ketika ini diumumkan negara beri rumah kepada SBY, dijelaskan tidak kalau mantan presiden yang lain juga diberi?” Baca juga: Sebut Intelijen Ngawur, SBY “Ajari” Jokowi Cara Menghadapi Demo 4 November.

Perpres tersebut mengatur sejumlah syarat khusus dalam pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden itu. Dalam pasal 2 ayat 1, ada syarat bahwa lokasinya harus berada di Indonesia. Syarat lokasi itu juga mewajibkan rumah itu berada di tempat yang mudah dijangkau dengan jalan yang memadai.

Selain jalan, perpres mensyaratkan rumah itu memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden, berikut keluarga. Posisi rumah itu juga tidak boleh menyulitkan Paspampres menjaga keselamatan para penghuni. Baca juga: SBY Dapat Rumah Baru, Semua Ditanggung Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya