SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan mekanisme pengumuman harta kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Iya, presiden akan mengumumkan. Saat ini sedang disusun jadwal untuk mengumumkan itu,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin ketika ditanya wartawan di Jakarta, Selasa.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Jasin menjelaskan, pihak KPK dan protokoler kepresidenan sedang menyusun segala mekanisme pengumuman kekayaan tersebut. Kedua instansi, katanya, akan saling bekerjasama untuk menyesuaikan konsep dan mekanisme pengumuman.

Namun, Jasin belum bersedia menjelaskan secara rinci konsep ataupun waktu pengumuman yang disusun oleh pihak KPK. “Nanti akan diberitakan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, KPK juga sedang menyusun mekanisme pengumuman harta kekayaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jasin belum bisa memutuskan apakah pengumuman itu akan dilakukan di KPK atau di kantor Kalla.

Menurut Jasin, pengumuman kekayaan di kantor pejabat adalah hal biasa. Praktik seperti itu sering dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah.

Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan itu menyatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

KPK diberi kewenangan melalui Undang-Undang untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, aturan tersebut tidak mangatur hukuman bagi penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaan.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya