SOLOPOS.COM - Presiden SBY (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (18/12/2013) siang, akan memberikan pernyataan pers mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Pemilihan Presiden.

Presiden merasa perlu memberikan penjelasan tentang kedua isu tersebut agar masyarakat mengetahui dinamika politik yang saat ini berkembang. “Kewajiban saya sebagai Presiden RI untuk melaporkan kepada rakyat, menjelaskan kepada rakyat setiap isu penting, sensitif, berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sebagainya,” kata SBY di Kantor Presiden, Rabu.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Pemerintah menerbitkan Perppu MK sebagai reaksi atas penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh KPK atas tuduhan suap. Perppu tersebut sedang dibahas dalam Sidang Paripurna DPR untuk disetujui ditetapkan sebagai UU.

Adapun UU Pilpres, terutama terkait batas minimal perolehan suara untuk pengajuan calon presiden, banyak menuai protes dari beberapa partai politik. Pasal terkait parliamentary threshold saat ini juga sedang diuji oleh beberapa pihak melalui proses judicial review di MK.

Kepala Negara berencana memberikan pernyataan pers, siang ini, seusai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Ibu 2013 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya