SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Satu orang tersangka pemberi suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (31/7/2023).

Tersangka pemberi suap itu yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. Mulsunadi merupakan satu dari tiga tersangka pemberi suap kepada pejabat Basarnas yang ditetapkan oleh KPK. 

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Dua tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Marilya dan Roni merupakan pihak tersangka yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (25/7/2023).  

“Betul,  informasi yang kami terima, hari ini senin [31/7], satu tersangka pihak swasta atas nama MG [Mulsunadi Gunawan] dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Ali lalu menyebut tim penyidik bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap Mulsunadi. Tersangka, lanjutnya, dipastikan bisa dipenuhi hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Usai mengantarkan kliennya ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, kuasa hukum Mulsunadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa belum ada panggilan resmi terhadap kliennya itu. 

Kedatangannya hari ini disebut sebagai itikad baik guna menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan.  

Juniver mengaku bahwa saat ini pemeriksaan belum menyentuh ranah substansi, melainkan baru seputar data pribadi dan kepemilikan perusahaan yang ditanyakan kepada Mulsunadi.  

“Dengan hadirnya klien kami hari ini, dengan itikad baik, kooperatif, sesuai dengan imbauan dari KPK, ya kita hargai dan hormati ya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).  

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Basarnas sejak 2021 hingga 2023 melaksanakan tender untuk sejumlah proyek. 

Pada tahun ini, lembaga tersebut mengadakan tender kontrak meliputi alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment Rp17,4 miliar, serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.  

Kemudian, tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni selaku pihak swasta diduga mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afri secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga proyek itu. 

Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen.  “Penentuan besaran fee dimaksud duduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi],” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023).  

Hasil pertemuan itu, lanjutnya, Henri diduga siap mengondisikan dan menunjukan perusahaan Mulsunadi dan Marilya untuk tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023.  

Sementara itu, perusahaan milik Roni disepakati menjadi pemenang proyek pengadaan pengadaan public safety diving equipment serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024). 

Teknis penyerahan uang dari tiga pengusaha itu kepada Henri maupun melalui Afri diduga menggunakan istilah teknis dana komando (dako).  

Perusahaan ketiga pengusaha itu kemudian dimenangkan dalam tender proyek barang dan jasa di Basarnas. 

Secara terperinci, Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan yang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran suatu bank di Mabes TNI Cilangkap, serta Roni menyerahkan yang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.  

Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari vendor proyek di Basarnas itu senilai Rp88,3 miliar. 

“Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” terang Alex. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Satu Tersangka Pemberi Suap Pejabat Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya