SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Freepik.com)

Solopos.com, BANDUNG–Polisi menangkap satu orang dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Sementara itu, tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan pihaknya menangkap Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Promosi BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Digital

“Sudah [diamankan Pegi alias Perong],” kata Surawan seperti dilansir Antara, Rabu (22/5/2024).

Menurut Kombes Pol Surawan, pelaku yang sudah buron delapan tahun tersebut ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam. Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Tadi malam [ditangkap] di Bandung,” kata dia.

Polda Jabar juga mengimbau kepada kedua tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri. Selain itu, Surawan memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka juga dapat diproses hukum.

Pada bagian lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Pemindahan dilakukan untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar. “Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat,” kata Robianto di Bandung, Rabu.

Robianto menjelaskan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang masih buron (DPO) terhadap kasus Vina Cirebon.

Adapun tiga narapidana saat ini telah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat narapidana dipindahkan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) mengumumkan tiga pelaku pembunuhan Vina yang saat ini masih menjadi buron atau DPO, meskipun kasus ini sudah terjadi pada tahun 2016.

Dalam akun instagram resmi Polda Jabar @humaspoldajabar, Polda Jabar memposting tiga ciri-ciri pelaku yang merupakan warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Para pelaku berasal dari desa yang sama yakni Banjarwangun.

Selain itu, pada tanggal 14 Mei lalu pihak Polda Jabar juga merilis nama ketiga buronan yang diduga menggunakan nama samaran yakni Andi, Pegi alias Perong, dan Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya